Aktivitas Penambangan Skala Kecil (PETI), sering kali ilegal atau tidak berizin, telah menjadi fenomena sosial-ekonomi yang kompleks dan sulit diurai di banyak daerah di Indonesia. Bagi sebagian besar pelakunya, PETI adalah urat nadi perekonomian, satu-satunya sumber penghidupan yang tersedia, terutama di wilayah dengan minimnya lapangan pekerjaan formal. Aktivitas ini secara tradisional seringkali dilakukan oleh masyarakat setempat menggunakan peralatan sederhana, seperti cangkul, dulang, atau pompa air modifikasi, dengan komoditas utama berupa emas, timah, atau batu bara. Namun, seiring dengan meningkatnya harga komoditas global, metode yang digunakan semakin intensif dan invasif, mengubah wajah PETI dari kegiatan subsisten menjadi bisnis yang dikendalikan oleh pemodal gelap. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022 menunjukkan bahwa ribuan kepala keluarga di wilayah tertentu menggantungkan hidupnya pada sektor informal ini, menegaskan urgensi penanganan masalah ini dari sudut pandang kesejahteraan sosial.
Kompleksitas utama Penambangan Skala Kecil terletak pada celah regulasi dan penegakan hukum yang longgar. Meskipun Pemerintah telah mengakui adanya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), proses penetapan dan pengizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) berjalan sangat lambat dan berbelit. Mayoritas penambang rakyat kesulitan memenuhi persyaratan administratif dan modal yang diperlukan, sehingga mereka terpaksa beroperasi secara ilegal. Kondisi ini diperparah oleh minimnya pengawasan. Sebagai ilustrasi, pada hari Rabu, 17 Januari 2024, Kepolisian Daerah melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil menyita 12 unit alat berat jenis ekskavator di salah satu lokasi PETI yang beroperasi di kawasan hutan lindung. Kasus ini, yang ditangani oleh Kanit Tipiter, Iptu Budi Santoso, menunjukkan bahwa aktivitas ilegal bukan lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi tetapi sudah terorganisir dengan dukungan peralatan berat, menuntut penanganan yang lebih tegas dan terkoordinasi.
Dampak buruk Penambangan Skala Kecil terhadap lingkungan telah mencapai tingkat kritis dan seringkali tak terpulihkan. Penggunaan merkuri dan sianida untuk proses ekstraksi emas adalah masalah terbesar. Bahan kimia beracun ini dilepaskan langsung ke sungai dan tanah, mencemari sumber air minum dan ekosistem pertanian dalam radius puluhan kilometer. Di salah satu lokasi sungai utama di Pulau S, penelitian yang diterbitkan pada Mei 2023 oleh Lembaga Penelitian Lingkungan menunjukkan tingkat kontaminasi merkuri ($Hg$) di sedimen sungai mencapai $50 \mu g/kg$, jauh melampaui batas aman. Kerusakan lingkungan lainnya mencakup deforestasi massal di kawasan hutan, erosi tanah, dan sedimentasi sungai yang meningkatkan risiko banjir bandang.
Untuk mengatasi masalah ini secara holistik, diperlukan strategi yang tidak hanya represif, tetapi juga solutif. Pertama, pemerintah perlu mempercepat penetapan WPR dan mempermudah proses IPR agar Penambangan Skala Kecil dapat diresmikan dan diawasi. Kedua, harus ada program alih profesi yang komprehensif bagi para penambang, didukung dengan pelatihan keterampilan dan modal usaha untuk sektor alternatif seperti pertanian berkelanjutan atau pariwisata. Ketiga, penegakan hukum harus diperkuat, khususnya terhadap para pemodal dan penyalur bahan kimia ilegal, sebagaimana yang ditekankan dalam Rapat Koordinasi Penanganan PETI yang digelar di Markas Besar Kepolisian pada tanggal 5 Februari 2025. Dengan memadukan regulasi yang adaptif, solusi sosial-ekonomi, dan penegakan hukum yang konsisten, dampak negatif PETI dapat diminimalisir, mengubah kegiatan yang merusak menjadi sektor ekonomi yang lebih bertanggung jawab.