Indonesia, sebagai salah satu produsen utama komoditas mineral di dunia, menghadapi tantangan besar yang berasal dari volatilitas harga global. Ketergantungan pada ekspor mineral mentah membuat APBN dan stabilitas nilai tukar rentan terhadap fluktuasi pasar internasional yang bergerak cepat dan tidak terduga. Oleh karena itu, penerapan Strategi Pengamanan Ekonomi Nasional yang kokoh menjadi keharusan. Pengamanan Ekonomi Nasional dari gejolak harga mineral ini berpusat pada dua pilar utama: diversifikasi sumber pendapatan negara dan pembangunan industri hilir. Strategi ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pada pendapatan ekspor bahan mentah yang harganya sangat sensitif terhadap sentimen pasar global.
Salah satu pilar utama Pengamanan Ekonomi Nasional adalah Hilirisasi Industri. Hilirisasi mewajibkan perusahaan tambang untuk mengolah mineral mentah di dalam negeri menjadi produk setengah jadi atau produk jadi (misalnya, dari nikel menjadi ferronickel atau baterai). Nilai jual produk olahan jauh lebih tinggi dan cenderung lebih stabil dibandingkan bahan mentah. Selain itu, hilirisasi menciptakan lapangan kerja, mendorong transfer teknologi, dan meningkatkan nilai tambah Gross Domestic Product (GDP). Dalam sebuah rapat koordinasi terbatas pada hari Selasa, 18 Juni 2024, pukul 10.00 WIB, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan target bahwa output industri hilir harus menyumbang setidaknya 30% dari total ekspor mineral dalam lima tahun ke depan sebagai bagian dari program Pengamanan Ekonomi Nasional.
Strategi kedua adalah Diversifikasi Sumber Pendapatan Negara. Pemerintah harus aktif mencari sumber pendapatan non-komoditas yang lebih stabil, seperti sektor jasa, pariwisata, dan ekonomi digital. Ketergantungan tunggal pada royalti dan pajak dari sektor pertambangan menciptakan risiko fiskal yang besar. Saat harga batu bara anjlok, penerimaan negara otomatis turun drastis. Untuk mengatasi hal ini, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mengusulkan pembentukan Sovereign Wealth Fund (SWF) yang didanai dari surplus saat harga komoditas tinggi, untuk dijadikan bantalan ketika terjadi penurunan harga. Dana ini akan digunakan untuk investasi jangka panjang, bukan hanya untuk menambal defisit APBN.
Pilar pendukung lainnya adalah kebijakan fiskal yang fleksibel. Pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan harus bekerja sama untuk menyiapkan instrumen yang dapat meredam guncangan eksternal. Misalnya, pada periode krisis harga komoditas global pada tanggal 4 Januari 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan pelonggaran likuiditas untuk sektor perbankan yang memiliki eksposur tinggi terhadap perusahaan tambang. Langkah cepat ini, yang diumumkan pada hari Jumat di awal tahun, bertujuan mencegah dampak buruk gejolak komoditas menyebar ke sektor keuangan. Implementasi kebijakan ini menegaskan bahwa strategi pengamanan yang proaktif adalah kunci untuk menjaga stabilitas makroekonomi dari ancaman volatilitas pasar mineral global.